Rabu, 06 Juni 2012

Keistimewaan Agama Islam


Syaikh Muhammad Sholeh Munajid
Terjemah :Tim islamqa.com
Editor : Eko Haryanto Abu Ziyad

Kenapa Orang-orang Islam menyangka bahwa Agamanya adalah agama yang paling
benar ? apakah ada alasan-alasan yang meyakinkan ?

Segala puji hanya milik Allah semata,
Penanya yang terhormat, dari pertanyaan anda sepertinya anda adalah orang yang belum
masuk Islam, akan tetapi bagi orang yang telah lama meyakini dan mengamalkan agama
ini, mengetahui secara jelas kenikmatan yang didapatkan dalam kehidupannya karena ia
hidup dibawah naungan agama yang mulia ini. Hal tersebut dikarenakan banyak sebab,
diantaranya :

    1. seorang muslim beribadah hanya kepada Tuhan yang Maha Esa, tidak
mempersekutukan dengan yang lainnya, mempunyai nama-nama nan indah, sifat-sifat
mulya. Sehingga seorang muslim menyatukan wajah dan tujuannya hanya kepada-Nya.
Percaya kepada-Nya sebagai Pencipta, bertawakkal dan memohon pertolongan,
kemenangan dan kekuatan hanya kepada-Nya semata. Dan dia beriman bahwa Tuhannya
mampu terhadap segala sesuatu, tidak memerlukan istri, anak. Menciptakan langit dan
bumi. Dia Yang Maha Menghidupkan dan Mematikan, Pencipta dan Pemberi rezki, maka
seorang hamba akan memohon rizki kepada-Nya. Maha Mendengar dan Maha
Mengabulkan permintaan, sehingga seorang hamba akan memohan agar dikabulkannya.
Maha Penerima Taubat, Maha Kasih dan Sayang, akan senantiasa menerima taubat
hamba-hambanya manakala berbuat dosa dan lalai akan ibadahanya. Maha Mengetahui,
Maha Mendeteksi dan Maha Melihat yang mengetahui niatan dalam hati dan hal-hal yang
tersembunyi, sehingga seorang hamba akan malu dikala akan melakukan dosa dan
berbuat dholim kepada diri dan orang lain. Karena Tuhannya melihat dan mengetahuinya.
Dia juga mengetahui bahwa Tuhannya adalah Maha Bijaksana, sehingga percaya akan
pilihan dan ketentuan Tuhan yang diberikan kepadanya. Tuhannya tidak akan berbuat
dholim hambanya, dan setiap ketentuan yang di tentukan-Nya baginya adalah baik
semua meskipun dia tidak mengetahui hikmah dibalik itu semua.

    2. Dampak yang dirasakan pada jiwa seorang muslim dari melaksanakan ibadah-ibadah
islamiyah. Seperti ibadah sholat, merupakan jalinan hubungan antara seorang hamba
dengan Tuhannya, manakala dilaksanakan dengan khusyu', akan terasakan ketenangan
dan kedamaian. Karena dia pasrahkan semuanya hanya kepada Allah semata. Oleh
karena itu Nabinya Umat Islam Muhammad sallallahu'alaihi wasallam bersabda : "
Hiburlah kami dengan shalat. Dan ketika ditimpa masalah, bersegerah menunaikan shalat.
Dan setiap kali ditimpa musibah, langsung melaksanakan shalat, terasakan kekuatan
kesabaran terhadap musibah yang menimpanya. Karena dia melantunkan Kalam
Tuhannya dalam shalat. Sementara dampak Kalam Tuhan tidak bisa dibandingkan
dengan dampak ucapan manusia. Jikalau nasehat dan ucapan para dokter kejiwaan kita
mendapatkan ketenangan dan keringanan beban, apalagi kalam Tuhan yang menciptakan
Dokter Kejiwaan tadi.

     Kalau kita ambil ibadah zakat yang merupakan salah satu rukun islam. Ia sebagai
pembersih jiwa dari rasa kekikiran dan kebakhilan, dengan membiasakan kedermawanan
dan membantu para fakir dan kaum papa. Dan akan mendapatkan pahala yang
bermnafaat nanti pada hari kiamat sebagaimana ibadah-ibadah lainnya. Zakat juga tidak
perlu mengeluarkan yang banyak harta sampai membuat payah seperti pajak. Akan tetapi
dia mengeluarkan dari 1000 hanya 25 saja. Dikeluarkan oleh seorang muslim dengan
senang hati tanpa harus lari darinya meskipun tidak ada yang menyusulnya seorangpun
juga.

     Sementara puasa adalah mencegah dari makan dan berhubungan badan. Sebagai ibadah
kepada Allah dengan adanya perasaan kebutuhan orang-orang yang lapar. Begitu juga
sebagai pengingat akan nikmat Al-Kholiq ( Allah ) terhadap makhluk-Nya. Dengan diberi
balasan pahala tanpa batas.
Dan Haji ke Baitullah Al-Harom yang dibangun oleh Nabi Ibrohim 'alaihissalam, komitmen
dengan perintah Allah, dan doa yang dikabulkan di sana. Sekalian bisa saling mengenal
umat islam dari penjuru dunia.

    3. Sesungguhnya Islam telah memerintahkan semua kebaikan dan melarang semua
kemunkaran. Memerintahkan semua adab dan akhlak nan mulia seperti : kejujuran, lemah
lembut, tawadhu', malu, menepati janji, menghormati dan menyayangi, berbuat adil,
berani, sabar, menyatukan hati, menerima rezqi dengan apa adanya ( qana'ah ), iffah (
menjaga diri ), berbuat baik, memaafkan, amanah, mengucapkan terima kasih terhadap
kebaikan, menahan marah, memerintahkan berbakti kepada kedua orang tua,
silaturrohim, menolong orang miskin, berbuat baik terhadap tetangga, menjaga harta anak
yatim dan merawatnya, sayang terhadap anak kecil dan menghormati orang yang lebih
tua, berbuat baik terhadap pembantu dan hewan, menyingkirkan halangan di jalan,
ucapan baik, memaafkan dari kesalahan meskipun mampu untuk membalasnya,
memberikan nasehat kepada saudaranya sesama muslim, membantu keperluan
saudaranya sesame muslim, memberi kelonggaran membayar hutang bagi yang kesulitan,
saling memberikan ucapan kesabaran dan takziyah dikala ditimpa musibah, tersenyum di
hadapan orang-orang, menjenguk orang sakit, menolong orang yang didholimi,
memberikan hadiah diantara teman, memulyakan tamu, bermuamalah baik dengan istri,
memberikan infak kepadanya dan kepada anak-anaknya, memanjangkan janggut,
memberikan salam dan minta izin sebelum masuk rumah agar tidak terlihat aurat
temannya yang ada dalam rumah.

     Kalau orang non islam melaksanakan sebagian dari adab-adab ini, mereka melakukan
Cuma sekedar adab secara umum saja, mereka tidak mengharapkan balasan dan pahala
dari Allah, begitu juga tidak akan mendapatkan kemenangan di hari kiamat nanti.
Kalau kita ambil contoh apa yang dilarang dalam islam, kita akan dapatkan kemaslahatan
kepada individu dan masyarakat. Semua larangan untuk melindungi hubungan antara
Tuhan dengan hambanya, antara manusia pada dirinya. Dan antara sesama manusia itu
sendiri. Coba kita ambil beberapa contoh untuk menjelaskan hal ini : 

     Islam melarang menyekutukan Allah dan beribadah kepada selain Allah, yang mana
beribadah kepda selain Allah akan berakibat kehidupan yang sengsara. Melarang
mendatangi dukun, tukang ramal, dan melarang membenarkan ucapannya. Melarang sihir
yang memisahkan atau menyatukan dua insan. Melarang berkeyakinan bahwa bintangbintang
dan galaksi di langit mempengaruhi kehidupan manusia. Larangan mencela
waktu, karena Allah yang mengaturnya. Begitu juga melarang ramalan dari perilaku
binatang dan pesimis. Melarang membatalkan amalan, ketika dia beramal karena ingin
dilihat, didengar atau ingin mendapatkan sanjungan. Melarang merunduk dan bersujud
kepada selain Allah, begitu juga tidak boleh ikut duduk besama orang-orang munafiq atau
fasik Cuma karena alasan biar pendekatan kepadanya. Melarang saling melaknat dengan
laknat Allah, dengan kemarah-Nya atau dengan Api.

     Melarang kencing di air yang tidak mengalir, membuang hajat di tengah jalan, di tempat
naungan orang, di tempat aliran sungai, begitu juga melarang menghadap kiblat atau
membelakangi ketika kencing atau buang air besar. Melarang memegang kemaluannya
dengan kanan kanan ketika kencing, melarang memberikan salam ketika buang hajat,
melarang orang yang baru bangun memasukkan tangannya ke dalam bejana sampai dia
mencucinya. Melarang melakukan shalat sunnah waktu matahari terbit, ketika tengah hari,
dan waktu terbenam, karena waktu tebit dan terbenam itu diantara dua tanduk syetan.

     Larangan melakukan shalat ketika makanan sudah disiapkan dan ingin sekali untuk
makan, melarang ketika shalat menahan kencing, buang air besar dan buang angin (
kentut ), karena kesemuanya itu akan mengganggu orang yang shalat dan menghilangkan
akan kekhusyu’an yang diinginkan.

     Melarang mengeraskan suara ketika shalat sampai mengganggu orang lain, melarang
meneruskan shalat malam dikala mengantuk, bahkan hendaklah dia tidur kemudian
dilanjutkan lagi. Begitu juga dilarang melaksanakan qiyamul lail semalam suntuk apalagi
dia sebagai pengikut. Dilarang membatalkan shalat dikala ragu-ragu sampai dia
mendengar suara atau mencium bau ( kentut ).

     Melarang jual beli dan mengumumkan barang hilang di masjid karena ia merupakan
tempat ibadah dan dzikir kepada Allah, maka tidak layak untuk masalah-masalah duniawi
di dalamnya. Larangan berjalan cepat ketika sudah dimulai shalat, bahkan berjalan
dengan tenang. Larangan untuk bermegah-megahan dengan menghiasi berbagai macam
corak warna merah, kuning atau berbagai macam aksesioris dalam masjid yang bisa
mengganggu orang-orang yang sedang shalat. Larangan puasa wisol ( terus
menyambung ) tanpa henti, begitu juga larangan istri puasa sunnah sementara suaminya
ada melainkan dengan seizing suaminya.

     Larangan dalam kuburan dengan membangun diatasnya, meninggikan kuburan, duduk
diatasnya, berjalan diantaranya dengan memakai sandal, memberi penerangan, menulis
di nisan, membongkarnya dan menjadikan kuburan sebagai masjid. Larangan niyahah
(meratapi kematian) menyobek baju dan membentangkan rambut Karena kematian
seseorang, melarang mengikuti ahli jahiliyah. Kalau Cuma sekedar memberitahu akan
kematian seseorang maka hal itu tidak mengapa.

     Dan larangan makan riba dan semua bentuk perniagaan yang mengandung unsur ketidak
jelasan, kebohongan dan tipu daya. Melarang menjual darah, minuman keras, babi,
patung dan semua yang diharamkan oleh Allah, maka jual belinya juga diharamkan.

     Melarang najsy yaitu orang yang menambah harga barang tanpa ada maksud untuk
membelinya seperti yang sering terjadi pada lelang barang. Melarang menyembunyikan
aib barang ketika menjualnya, menjual barang yang bukan menjadi miliknya, menjual
barang yang belum ada di tangan, melarang menjual, membeli atau menawar apa yang
telah dilakukan oleh saudaranya. Melarang menjual buah-buahan sebelum masak
sehingga selamat dari kerugian, larangan mengurangi takaran dan timbangan, menyimpan
barang, melarang patner tanah, kelapa atau yang sejenisnya untuk menjual bagiannya
sebelum diberitahukan kepada patner lainnya, memakan harta anak yatim dengan
kedholiman, menjauhi hasil undian nasib, judi, ghasb memakai barang tanpa izin, larangan
memberi dan mengambil suap, menyita harta orang lain, memakan harta dengan batil,
begitu juga mengambilnya untuk dimusnakan, larangan mengurangi hutangnya pada
orang-orang, larangan menyimpan barang temuan, atau mengambilnya kecuali untuk
diumumkannya, larangan menipu dengan segala macam bentuknya, larangan berhutang
dengan niatan tidak ingin mengembalikannya, larangan mengambil harta saudara sesama
muslim kecuali dengan kerelaan, dan apa-apa yang diambil dengan perasaan malu maka
hal tersebut haram, larangan mengambil hadiah agar mendapatkan syafaat ( bantuan ),

     Larangan tabattul yaitu tidak mau menikah, larangan mengebiri, larangan menggabungkan
perkawinan antara dua saudara wanita, atau antara wanita dengan bibi dari bapak dan ibu
yang lebih tua atau yang lebih muda, khawatir putus hubungan, larangan nikah syigor
yaitu ungkapan seperti kawinkan saya dengan putrimu atau saudara perempuanmu, nanti
kamu akan saya nikahkan dengan putriku atau saudara perempuanku, karena hal ini
seperti barteran antara dua orang. Hal ini merupakan kedholiman dan diharamkan.

     Larangan nikah mut'ah ( nikah kontrak ) yaitu nikah dengan kesepakatan kedua belah
fihak dan berakhir dengan berakhirnya kesepakatan tersebut. Larangan mendatangi
wanita dalam kondisi haid, dibolehkan mendatanginya ketika sudah bersuci, begitu juga
dilarang mendatangi lewat dubur, larangan meminang pinangan saudaranya sampai dia
membiarkannya atau memberi izin kepadanya, larangan mengawinkan janda kecuali
dengan meminta pertimbangan dahulu darinya dan larangan mengawinkan perawan
kecuali meminta izin dahulu kepadanya, larangan memberikan ucapan selamat " Birrifa'
wal banin ( selamat mendapatkan anak laki-laki ) " karena kebiasaan orang jahiliyah,
karena orang jahiliyah dahulu tidak suka terhadap wanita, larangan wanita yang telah
dicerai menyembunyikan kandungannya, larangan istri berbicara dengan suami yang
jorok, larangan wanita merusak suami orang lain, larangan mempermainkan kata-kata
talak / cerai, larangan permintaan wanita terhadap laki-laki untuk menceraikan istrinya,
seperti permintaan wanita untuk menceraikan istri laki-laki agar dia bisa menikah
dengannya.      

     Larangan wanita berinfak / shodaqah dari uang suaminya kecuali dengan izin
suaminya, larangan pisah ranjang dengan suaminya kecuali ada udzur syar'I, kalau tidak
ada alasan syar'i maka malaikat akan melaknatnya. Larangan anak mengawini ibu dari
bapaknya, melarang laki-laki mendatangi istri yang hamil bukan dari hasil hubungannya,
larangan suami melakukan azl ( mengeluarkan mani di luar ) terhadap istrinya yang
merdeka kecuali atas kesepakatan darinya, larangan mengetuk pintu rumah malam hari
sampai membuat kaget istri, kecuali kalau kedatangannya sudah diberi tahu, maka hal
tersebut tidak mengapa, larangan suami mengambil mahar istrinya tanpa kerelaan
darinya, larangan menyakiti istrinya agar dia bisa menebus dengan harta.

     Larangan wanita untuk tabarruj ( keluar rumah dengan berdandan ), larangan khitan
wanita yang berlebihan, larangan wanita memasuki salah satu rumah suaminya kecuali
dengan seizinnya. Dan cukup izin secara umum dikala tidak berseberangan dengan
aturan islam, larangan memisahkan antara anak dengan ibunya, larangan tidak punya
rasa cemburu, memandangan kepada wanita asing dan memandangnya terus menerus.

     Larangan memakan bangkai, baik karena mati tenggelam, tercekik, disengat atau jatuh
dari tempat yang tinggi, makan darah, daging babi, yang disembelih bukan dengan
menyebut nama Allah dan yang disembelih untuk berhala.

     Larangan memakan binatang jallalah yaitu binatang yang memakan kotoran, begitu juga
dilarang meminum susunya. Larangan memakan binatang yang bertaring, bercakar dari
burung, dan memakan daging himar piaraan, dilarang menyiksa binatang sedikit demi
sedikit sampai mati, memelihara binatang tanpa memberi makanan, larangan
menyembelih dengan gigi, kuku, menyembelih dihadapan binatang lainnya atau
mengasah alat di depannya.

     Dalam masalah pakaian dan perhiasan
     Larangan berlebih-lebihan dalam berpakaian, memakai emas bagi laki-laki, melarang
memakai pakaian setengah telanjang atau berjalan dengan telanjang, larangan
menyingkap betis. Larangan isbal ( memanjangkan pakaian di bawah mata kaki ) dalam
berpakaian karena sombong dan memakai baju agar dikenal.

     Larangan mengumpat, meremehkan, memanggil dengan panggilan gelar yang buruk,
mengguncing, mengadu domba, mengejek orang, berbangga diri dengan kedudukan,
mengejek keturunan, larangan mengolok-olok, berkata jorok, begitu juga berbuat
kejelekan secara terang-terangan dari ucapan melainkan orang yang didholimi.

     Larangan berbohong, dan diantara kebohongan yang besar dalam mimpi seperti
membikin kebohongan dalam bermimpi untuk mendapatkan keutamaan, atau
mendatangkan keuntungan duniawi atau untuk menakut-nakuti terjadi permusuhan
diantara mereka. Larangan merekomendasi untuk dirinya, larangan pembicaraan rahasia,
tidak boleh berbicara hanya berduan saja tanpa mengajak orang ketiga, karena hal
tersebut membuat kesedihan. Larangan melaknat orang mukmin dan orang yang tidak
berhak untuk dilaknat.

     Larangan mengolok-olok orang yang telah meninggal dunia, berdoa untuk mati atau
mengharap kematian karena kemelaratan yang menimpahnya. Larangan berdoa
kejelekan untuk dirinya, anak-anaknya, pembantu dan terhadap hartanya.
Larangan memakan apa yang ada di tangan orang lain, memakan di tengah-tengah
makanan, akan tetapi hendaklah dia makan apa yang ada di dekatnya dan ada di sisinya,
karena keberkahan makanan itu ada di tengah-tengah makanan. Larangan meminum
dengan gelas pecah agar tidak mencederainya, larangan minum dari mulut cendawan dan
bernafas di dalamnya. Larangan makan dengan tengkurap, larangan duduk di atas tempat
untuk minuman khomer. Larangan meninggalkan api menyala dalam rumah, ketika dia
akan tidur. Larangan ketika akan tidur membawa kembang-kembangan. Larangan tidur
dengan tengkurap, larangan seseorang bercerita mimpi buruk atau mentafsirkannya,
karena hal itu adalah permainan syetan.

     Larangan membunuh jiwa tanpa ada alasan yang dibenarkan agama, larangan
membunuh anak-anak karena takut kemiskinan, larangan bunuh diri, larangan berbuat
zina, homoseksual, minuman arak ( khomr ) baik juicenya atau membawa dan
menjualkannya. Larangan mencari keredhoan manusia dengan kemurkaan Allah.

     Larangan membentak kedua orang tua dan ucapan “ AH “ kepada keduanya. Larangan
menyandarkan ( memamggil ) anak kepada selain orang tuanya. Larangan menyiksa
dengan api atau membakar orang yang hidup maupun yang sudah meninggal dunia
dengan menggunakan api. Larangan memutilasi mayit. Larangan membantu dalam
kebatilan dan bekerja sama dalam dosa dan permusuhan. Larangan mematuhi seseorang
dalam bermaksiat kepada Allah. Larangan bersumpa palsu, sumpah main-main, larangan
mendengarkan permbicaraan orang lain tanpa seizinnya. Larangan melihat aurot,
mengaku apa yang bukan miliknya, memakan dengan kenyang apa yang tidak diberikan
kepadanya, dan larangan ingin cepat mendapatkan pujian apa yang dia tidak lakukan.

     Larangan mengintai rumah orang lain tanpa seizinnya. Larangan boros, foya-foya,
sumpah yang mengandung dosa, mengintai dan berburuk sangka kepada orang-orang
sholeh laki-laki dan perempuan. Larangan saling mendengki, saling mencela dan saling
membuat maker. Larangan condong pada kebatilan, sombong, berbangga diri, besar
kepala, dan bangga dengan kesombongan. Larangan seorang muslim mengambil
shadaqahnya kemballi meskipun hanya sedikit.

     Larangan menjanjikan upah pada pegawai sementara dia tidak menepati janjinya.
     Larangan tidak berlaku adil terhadap anak-anaknya, larangan memberikan wasiat seluruh
hartanya sampai ahli warisnya miskin, maka wasiatnya tidak boleh dilaksanakan kecuali
sepertiga hartanya. Larangan berbuat jelek terhadap tetangga, berbuat kemudhorotan
dalam berwasiat, mengucilkan dan tidak tegur sapa terhadap sesama muslim lebih dari
tiga hari tanpa ada alasan syar’i. larangan khodf yaitu melempar batu kecil diantara
jemarinya, karena bisa mengenai mata atau melukai gigi, larangan berwasiat kepada ahli
waris, karena Allah telah memberikan kepadanya hak-hak warisan. 

     Larangan menyakiti tetangga, menunjuk-nunjuk dengan senjata, membiarkan pedang terhunus 
khawatir mencederai orang, larangan memisah diantara dua orang kecuali dengan izinnya,
larangan menolak hadiah jikalau tidak ada udzur syar’I, larangan boros dan bermewahmewahan,
larangan memberikan harta kepada orang yang masih bodoh ( idiot ). Larangan
mengharap terhadap kelebihan antara satu dengan yang lainnya terhadap apa yang telah
Allah berikan kepadanya baik laki-laki maupun perempuan. Larangan membatalkan
shodaqoh dengan menyebut-nyebut dan melukai perasaannya. Larangan
menyembunyikan persaksian, larangan menghardik anak yatim dan peminta-minta.

     Larangan berobat dengan obat jelek ( haram ), karena Allah tidak memberikan
kesembuhan pada umat ini dengan sesuatu yang diharamkan. Larangan membunuh
wanita dan anak-anak dalam perang. Larangan membangga satu dengan yang lainnya.

     Larangan tidak menepati janji, khianat terhadap amanat, meminta-minta tanpa ada
keperluan, larangan menakut-nakuti orang lain atau mengambil barangnya baik bergurau
atau sungguhan. Larangan mengambil lagi permberian atau hibahnya kecuali pemberian
orang tua kepada anaknya. Larangan mengobati tanpa punya pengalaman. Larangan
membunuh semut, lebah dan burung hud hud. Larangan laki-laki melihat aurat laki-laki
atau perempuan melihat aurat perempuan. Duduk diantara dua orang kecuali dengan
izinnya, larangan memberikan salam hanya kepada orang yang dikenalnya saja, akan
tetapi seharusnya memberikan salam kepada orang yang dikenal maupun yang tidak
dikenal. Larangan bersumpah yang menghalanginya untuk berbuat kebaikan, akan tetapi
dia harus melakukan kebaikan dan membayar tebusan ( kafarah ) terhadap sumpahnya.

     Larangan memutuskan perselisihan diantara dua fihak dalam kondisi marah atau
memutuskan perkara tanpa mendengarkan dari salah satu fihak. Larangan melewati pasar
sambil membawa alat yang bisa mencederai orang-orang, seperti membawa peralatan
tajam dalam kondisi terbuka. Larangan menyuruh orang lain untuk berdiri kemudian dia
duduk di tempatnya, dan larangan menyuruh orang untuk berdiri ketika bersama
temannya kecuali meminta izin terlebih dahulu.

     Dan perintah atau larangan yang lainnya, yang mana bisa membahagiakan kita dan
membahagiakan semua orang. Apakah anda telah mengetahuinya agama lain seindah
agama ini wahai penanya ??

     Coba ulangi jawaban ini dan tanyakan pada diri anda sendiri : “ Sungguh merugi ketika
anda tidak termasuk salah satu dari pengikut agama ini ?? “.Allah berfirman :
“ Barangsiapa yang mencari selain agama islam sebagai agama, maka ( Allah ) tidak
akan menerimanya dan di akhirat termasuk golongan orang-orang yang merugi “ (QS. Ali
Imron : 85)

     Terakhir kali, kami mengharap kepada anda dan kepada semua orang yang membaca
jawaban ini, agar mendapatkan taufiq untuk mengikuti jalan yang benar. Semoga Allah
menjaga kami dan anda semua dari segala kejelekan.

sumber : Islamhouse.com

Tidak ada komentar: